MULAI 27 JULI 2020 BAGI YANG TIDAK BERMASKER DI TEMPAT UMUM DI JAWA BARAT KENA DENDA 100-150 RIBU

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
JAWA BARAT - JAWA BARAT
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
171 KALI

Jum'at, 17 Juli 2020

Untuk melakukan proses pendisiplinan terhadap warga pada masa pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa Barat (Jabar), Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar akan melakukan tindakan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.


Warga akan dikenakan denda denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, yang kedapatan tidak menggunakan masker dalam rangka proses pendisiplinan tersebut.

“Kami akan melakukan pendisiplinan. Karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, kini tahap pendisiplinan berupa denda. Jadi akan ada denda dengan nilai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung pada Senin, 13 Juli 2020, dikutip Jurnal Garut dari Prfmnews.id


“Kalau di rumah tidak wajib (pakai masker). Tapi untuk kewaspadaan, silakan saja menggunakan masker di rumah," ucap Ridwan Kamil.


Sementara itu, warga yang sedang berolahraga di tempat umum merupakan kalangan yang dikecualikan dalam kebijakan pendisiplinan penggunaan masker.

“Pengecualiannya adalah kalau dia akan melakukan pidato, maka boleh melepas dulu masker. Kalau lagi makan di ruang publik (tempat umum) juga dipersilakan melepas sementara masker," tandas Ridwan Kamil.